MAKALAH
TAFSIR DAN TA'WIL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Tafsir Tarbawi
Dosen : Shobirin, S. Ag, MA
Disusun
Oleh Kel. 1 :
1.
Siti Ruchamah
2.
Asrori
3.
Khamid
Jurusan : Tarbiyah
Semester : II ( Dua )
STAIMA
( Sekolah Tinggi
Agama Islam Ma’had Aly )
Jl. KH. Masduqie Aly Kasab Babakan Ciwringin Cirebon
2014 - 2015
DAFTAR ISI
Daftar
Isi....................................................................................................................... i
Kata
Pengantar ............................................................................................................ ii
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
1. Pengertian
Tafsir ............................................................................................. 1
2. Pengertian
Ta’wil ............................................................................................ 2
3. Pengertian
Terjemah ....................................................................................... 2
B.
PERBEDAAN
ANTARA TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH .............. 4
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................. 9
KATA PENGANTAR
Penyusun bersyukur kepada allah SWT yang telah
memberikan kesempatan dan kesehatan dalam menyelesaikan tugas ini.
Makalah ini di susun berdasarkan panduan dan
bimbingan dosen yang terkait, yang di dalam nya membahas mengenai “pengertian
dan perbedaan tafsir,takwil dan terjemah serta hubungan dianara ketiganya” dan
hal-hal yang masih terkait dengan materi.
Penyusun berterima kasih kepada semua pihak terkait
terutama dosen pembimbing yang sekaligus sebagai dosen pemberi materi yang
telah berperan penting dalam penyusunan tugas ini.
Makalah ini merupakan kajian bagi mahasiswa dengan
program pembahasan mengenai pengertian tafsir, pengertian takwil, perbedaan
tafsir dan takwil, dan pengertian terjemah. Dalam kajiannya mahasiswa di
harapkan mampu memahami dan mengaplikasikan segala materi.
Dalam penyusunan Makalah ini masih jauh
dari ke sempurnaan, sehingga masih perlu ada nya penyempurnaan. oleh karena
itu,penyusun sangat mengharapkan keritik dan saran yang membangun jika ada
materi buku ini yang belum tepat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
1. Pengertian Tafsir
Secara etimologi
kata tafsir dalam bahasa arab berarti al-idlah (penjelasan) atau
al-tabyin (keterangan). Kata tafsir diambil dari bahasa arab yaitu fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti
keterangan atau uraian. Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal
dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan
atau menerangkan makna yang abstrak. Kata “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu
yang tertutup, sedang kata “at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu
lafaz yang musykil. Pengertian tafsir dengan makna di atas, sesuai dengan
firman Allah dalam surah Al Furqan :
“Tidaklah
orang-orang kafir itu datang kepadamu (sesuatu) yang ganjil melainkan kami
datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”. (QS.
25 : 33)
Maksudnya ialah:
penjelasan yang lengkap dan terperinci sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abas.
Menurut Abu
Hayyan, tafsir, secara terminologis merupakan ilmu yang membahas tentang metode
mengucapkan lafazh-lafazh al Qur`an, petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya, baik
ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dari makna-makna yang
dimungkinkan baginya ketika tersusun dari hal-hal yang melengkapinya.
Kata As Zarkasyy
dalam Al Burhan “Tafsir itu, ialah menerangkan makna-makna Al Qur-an dan
mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya”.
2. Pengertian Ta’wil
Ta’wil secara
bahasa berasal dari kata “aul”, yang berarti kembali ke asal. Adapun mengenai
arti takwil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh
(ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh
lafazh itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan lafazh dengan beberapa
alternatif kandungan makna yang bukan merupakan makna lahirnya.
Kata sebagian
ulama : “Ta‘wil ialah mengembalikan sesuatu kepada ghayahnya, yakni menerangkan
apa yang dimaksud daripadanya”. Sebagian yang lain berkata : “Ta‘wil ialah
menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafadh.
Sasaran ta’wil
pada umumnya adalah menyangkut ayat-ayat mutasyabihat atau ayat-ayat yang
mempunyai sejumlah kemungkinan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam hal
ini, ayat-ayat mutasyabihat ialah ayat-ayat yang tidak terang maknanya. Menurut
para ulama’ dari kalangan Mutakallimin, ayat-ayat mutasyabihat itu
biasanya menyangkut tentang Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya. Kebalikannya adalah
ayat-ayat mukhamat, yaitu ayat-ayat yang tegas dan terang maknanya
3. Pengertian Terjemah
Secara lafazh
tarjamah dalam bahasa Arab memiliki arti mengalihkan pembicaraan (kalam) dari
satu bahasa ke bahasa lain. Arti terjemah menurut bahasa adalah
salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin,
memindahkan kalimat darisuatu bahasa kebahasa lain. Sedangkan pengertian
tarjamah secara terminologis, sebagaimana didefinisikan oleh Muhammad ‘Abd
al-’Azhim al Zarqani sebagai berikut:
Tarjamah ialah
mengungkapkan makna kalam (pembicaraan) yang terkandung dalam suatu bahasa
dengan kalam yang lain dan dengan menggunakan bahasa yang lain (bukan bahasa
pertama), lengkap dengan semua makna-maknanya dan maksud-maksudnya.
Kata “terjemah”
dapat dipergunakan pada dua arti:
1). Terjemah harfiyah, yaitu
mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa ke dalam lafaz-lafaz yang serupa dari
bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai
dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
2). Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna
pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa
asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.
Mereka yang
mempunyai pengetahuan tentang bahasa-bahasa tentu mengetahui bahwa terjemah
harfiyah dengan pengertian sebagaimana di atas tidak mungkin dapat dicapai
dengan baik jika konteks bahasa asli dan cakupan semua maknanya tetap
dipertahankan. Sebab karakteristik setiap bahasa berbeda satu dengan yang lain
dalam hal tertib bagian-bagian kalimatnya
-
Syarat-syarat terjemah
Secara umum,
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam tarjamah, baik tarjamah harfiyah maupun
tarjamah tafsiriyah adalah:
·
Penerjemah memahami tema yang terdapat dalam kedua bahasa, baik bahasa
pertama maupun bahasa terjemahnya;
·
Penerjemah memahami gaya bahasa (uslub) dan ciri-ciri khusus atau karakteristik
dari kedua bahasa tersebut;
·
Hendaknya dalam terjemahan terpenuhi semua makna dan maksud yang
dikehendaki oleh bahasa pertama;
·
Hendaknya bentuk (sighat) terjemahan lepas dari bahasa pertama (ashl).
Seolah-olah tidak ada lagi bahasa pertama melekat dalam bahasa terjemah
tersebut.
B. PERBEDAAN TAFSIR DAN TA’WIL DAN TERJEMAH
secara
singkat mengenai perbedaan tafsir dan ta’wil tersebut dapat dilihat
pada tabel berikut ini:
-
Tafsir
·
Pemakaiannya banyak terdapat pada lafal-lafal dan leksikologi (mufradat).
·
Jelas diterangkan dalam al-Qur’an dan hadits-hadits shahih.
·
Banyak berhubungan dengan riwayat.
·
Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat (jelas, terang).
·
Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki.
-
Ta’wil
·
Penggunaannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimanat.
·
Kebanyakan diistimbatkan oleh para ’ulama.
·
Lebih banyak berhubungan dengan dirayah (nalar, aqliy).
·
Digunakan dalam ayat-ayat mustasyibihat (samar, samar tidak jelas).
·
Menerangkan hakikat yang dikehendaki.
sedangkan
perbedaan tafsir dan ta’wil menurut beberapa mufassir diantaranya :
1.
Ar Raghib Al Asfahany : “Tafsir lebih umum dari ta’ wil. Dia lebih banyak dipakai mengenai
kata-kata tunggal. Sedang ta’wil lebih banyak dipakai mengenai makna dan
susunan kalimat.”
2.
Kata Abu Thalib Ats Tsa’laby : “Tafsir ialah, menerangkan makna lafadh, baik makna hakikatnya maupun
makna majaznya, seperti mentafsirkan makna Ash Shirath dengan jalan dan Ash
Shaiyib dengan hujan. Ta’wil ialah, mentafsirkan bathin lafadh. Jadi tafsir
bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki, sedang ta’wil menerangkan
hakikat yang dikehendaki.
Contoh tafsir dan ta’wil dalam firman Allah s.w.t.:
“Bahwasanya Tuhanmu itu sungguh selalu memperhatikan
kamu.”
(Q.A. 14. S. 89 . AlFajr).
Tafsirnya
ialah, bahwasanya Allah senantiasa dalam mengintai-intai memperhatikan keadaan
hamba-Nya.
Adapun
ta’wilnya, ialah menakutkan manusia dari berlalai-lalai, dari lengah
mempersiapkan persiapan yang perlu.
3.
Kata segolongan pula : “Tafsir berpaut dengan Riwayat. sedang ta’wil berpaut dengan Dirayat. Hal
ini mengingat, bahwa tafsir dilakukan dengan apa yang dinukilkan dari Sahabat,
sedang ta’wil difahamkan dari ayat dengan mempergunakan undang-undang bahasa
‘Arab.
Jadi secara
singkat perbedaan antara tafsir, ta’wil dan terjemah dapat disimpulkan bahwa Tarsir ialah menerangkan makna-makna Al
Qur-an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya, sedangkan Ta’wil suatu usaha untuk memahami
lafazh-lafazh (ayat-ayat) mustasyibihat dalam Al-Qur’an melalui pendekatan
pemahaman arti yang dikandung oleh lafazh itu, adapun Terjemah adalah peralihan bahasa dengan bahasa lain, lengkap dengan
semua makna-maknanya dan maksud-maksudnya.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’at Syauqi, M. Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 144
Tidak ada komentar:
Posting Komentar